Penetapan UMK 2020

Teluk Kuantan_ Dewan Pengupahan Kabupaten Kuantan Singingi  melaksanakan rapat tanggal 6 November 2019 bertempat di Kantor DPMPTSPTK Kabupaten Kuantan Singingi tentang penetapan UMK tahun 2020. Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Mardansyah,S,Sos,MM mengungkapkan kenaikan UMK 2020 telah diputuskan oleh Pemerintah sebesar 8,51%. Rapat Dewan Pengupahan dihadiri oleh Perwakilan perusahaan, Serikat Pekerja, Rektor UNIKS dan BPS.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSPTK Kabupaten Kuantan Singingi mengatakan penetapan UMK ini tetap berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Dimana inflasi nasional sebesar 3,39 % dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 %. Kadis DPMPTSPTK Kabupaten Kuantan Singingi itu menambahkan setelah UMK dirumuskan dan diajukan kembali oleh Bupati untuk ditetapkan oleh Gubernur Riau.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan