Pemkab Kuansing Ingatkan Perusahaan Untuk Membayarkan THR Pekerja Tepat Waktu.

Pemerintah kabupaten kuantan singingi, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja, menghimbau kepada seluruh perusahaan dikuansing untuk membayarkan tunjangan hari raya pekerja, paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Mutriaka Chaniago Rtv Melaporkan.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan