Pemerintah kabupaten kuantan singingi, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja, menghimbau kepada seluruh perusahaan dikuansing untuk membayarkan tunjangan hari raya pekerja, paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Mutriaka Chaniago Rtv Melaporkan.
0 Komentar