Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mardansyah, S. Sos, MM hadir sebagai Pemateri mengatakan bahwa alur perizinan dari usaha skala besar resiko tinggi harus memenuhi persyaratan yang berlaku sekrang sudah berlaku penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui OSS pelaksanaan dari UUD Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
.jpeg)
.jpeg)

1 Komentar