Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK 02.01/MENKES/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU 17/2023 Tentang Kesehatan
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor : 446/DINKES-SDKK/401 Tanggal 7 Februari 2024
Permohonan Baru
Surat Permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
KTP
STR
Surat Keterangan Tempat Praktik
Bukti Pemenuhan Kompetensi (bila STR seumur hidup, tetapi tidak praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum UU 17/2023)
Bagi yang Mengajukan SIP 2 atau SIP 3 (melampirkan SIP sebelumnya)
Pas Foto 4 x 6
Perpanjangan
Surat Permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
KTP
STR
Surat Keterangan Tempat Praktik
Bukti Pemenuhan SKP (Satuan Kredit Profesi)
SIP Lama
Pas Foto 4 x 6
Mekanisme
Mengajukan surat permohonan
Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
Pemrosesan izin oleh Sekretaris
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
Penyerahan Izin kepada pemohon
Lama Penyelesaian
Permohonan Baru, 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Permohonan Perpanjangan, 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap